Menteri hokum dan hak asasi manusia yasonna hamonangan laoly menawarkan dua solusi kepada presiden joko widodo untuk menyelamatkan komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Opsi pertama, mnurut
menteri laoly, jika badan reserse criminal mabes polri menetapkan semua
pemimpin KPK sebagai tersangka, presiden harus segera menerbitkan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pengangkatan pimpinan
sementara. “mau tak mau, paling cepat, ya, perppu pelaksana tugas,” ujar laoly
di kompleks parlemen, senayan, Jakarta, jumat, 6 februari 2015.
Laoly menuturkan tak
ingin komisi antirasuah menjadi korban kriminalisasi. Penerbitan perppu
pelaksana tugas pernah dikeluarkan saat pemerintahan susilo bambang yudhoyono.
Ketika itu, terjadi
dugaan kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK. Bibit samad riyanto dan Chandra
hamzah. SBY kala itu menerbitkan perppu nomor 4 tahun 2009 dengan mengangkat
tiga pimpinan KPK sementara : tumpak hatorangan panggabean, mas achmad santosa
dan waluyo.
Sebelumnya, deputi
pencegahan KPK johan budi S.P, menyatakan banyak karyawan di KPK berencana
gantung identitas atau keluar jika semua pimpinan dijadikan tersangka. Menurut dia,
KPK berada dalam kondisi darurat.
“itu salah satu pilihan
yang diambil kalau lembaga ini tak bisa lagi beroperasi karena semua pimpinan
dijadikan tersangka dan dinonaktifkan,” kata johan dalam konferensi pers di
kantornya, kamis, 5 februari 2015.
Laoly menjelaskan,
selain opsi penerbitan perppu, presiden dapat membentukan panitia seleksi
sebelum pemilihan pimpinan KPK serentak pada desember 2015. Namun, ujar dia,
opsi tersebut bukanlah opsi darurat. Soalnya, “kalau seleksi, prosesnya
panjang, harus bentuk panitia seleksi, lalu dilakukan fit and proper test,” kata laoly.
Tag :
LAIN-LAIN

0 Komentar untuk "Menteri Hukum Ajukan Solusi Selamatkan KPK"