Menteri Hukum Ajukan Solusi Selamatkan KPK - Blog Cerdas37

Sport | Tourism | Gaming | Technology | Health | Beauty

Powered by Blogger.

Menteri Hukum Ajukan Solusi Selamatkan KPK


Menteri hokum dan hak asasi manusia yasonna hamonangan laoly menawarkan dua solusi kepada presiden joko widodo untuk menyelamatkan komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Opsi pertama, mnurut menteri laoly, jika badan reserse criminal mabes polri menetapkan semua pemimpin KPK sebagai tersangka, presiden harus segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pengangkatan pimpinan sementara. “mau tak mau, paling cepat, ya, perppu pelaksana tugas,” ujar laoly di kompleks parlemen, senayan, Jakarta, jumat, 6 februari 2015.

Laoly menuturkan tak ingin komisi antirasuah menjadi korban kriminalisasi. Penerbitan perppu pelaksana tugas pernah dikeluarkan saat pemerintahan susilo bambang yudhoyono.

Ketika itu, terjadi dugaan kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK. Bibit samad riyanto dan Chandra hamzah. SBY kala itu menerbitkan perppu nomor 4 tahun 2009 dengan mengangkat tiga pimpinan KPK sementara : tumpak hatorangan panggabean, mas achmad santosa dan waluyo.

Sebelumnya, deputi pencegahan KPK johan budi S.P, menyatakan banyak karyawan di KPK berencana gantung identitas atau keluar jika semua pimpinan dijadikan tersangka. Menurut dia, KPK berada dalam kondisi darurat.

“itu salah satu pilihan yang diambil kalau lembaga ini tak bisa lagi beroperasi karena semua pimpinan dijadikan tersangka dan dinonaktifkan,” kata johan dalam konferensi pers di kantornya, kamis, 5 februari 2015.

Laoly menjelaskan, selain opsi penerbitan perppu, presiden dapat membentukan panitia seleksi sebelum pemilihan pimpinan KPK serentak pada desember 2015. Namun, ujar dia, opsi tersebut bukanlah opsi darurat. Soalnya, “kalau seleksi, prosesnya panjang, harus bentuk panitia seleksi, lalu dilakukan fit and proper test,” kata laoly.


Tag : LAIN-LAIN
0 Komentar untuk "Menteri Hukum Ajukan Solusi Selamatkan KPK"

Translate

Visitors

Flag Counter
Back To Top